Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pembentukan peraturan perundang-undangan menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.