Perkembangan ekonomi dan non-ekonomi yang begitu dinamis telah membawa dampak perubahan.
Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang terutama di negeri klta masih sangat impopulair.
Masalah pajak adalah masalah negara, juga menjadi masalah warga negara.
Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang.
Di indonesia wacana mengenai perpajakan merupakan hal yang sangat menyeruak ke ruang publik. hal ini menuntut keterampilan sumberdaya manusia yang handal dalam dunia perpajakan.
Hukum pajak dibagi ke dalam hukum pajak material dan hukum pajak formal.
Hukum pajak merupakan lapangan khusus yang (terutama) di negara kita masih sangat impopulair. bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan -sayang sekali-pula bagi kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita.
Buku ini merupakan kumpulan artikel yang membahas beberapa persoalan dalam bidang hukum pajak. Mengingat masih kurangnya penulis yang mengangkat dan membahas masalah hukum administrasi negara khususnya bidang hukum pajak, maka karya ini merupakan khasanah penambahan bagi kepustakaan akademis maupun khalayak umum yang meminati persoalan hukum pajak.