Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang terutama di negeri klta masih sangat impopulair.
Masalah pajak adalah masalah negara, juga menjadi masalah warga negara.
Hukum pajak merupakan lapangan khusus yang (terutama) di negara kita masih sangat impopulair. bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan -sayang sekali-pula bagi kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita.