Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang.
Good Corporate Governance dilatarbelakangi oleh aanya perusahaan yang banyak bergantung pada model ekstern (modal ekuiti serta pinjaman) untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan mereka, melakukan investasi, dan menciptakan pertumbuhan.