Sebagai inflikasi dari pengelolaan wilayah laut oleh daerah (terutama kabupaten/kota), desentralisasi memberikan pilihan-pilihan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya laut di wilayahnya, yaitu memberikan ruang bagi kelangsungan praktik pengelolaan sumber daya laut secara tradisional yang sudah ada (seperti hak ulayat laut dan praktik-praktik …
Diterapkannya otonomi daerah dalam pengelolaan kelautan merupakan langkah maju yang ditempuh pemerintah. Dengan pengelolaan yang demikian, pemerintah pusat tidak perlu mengurusi keseluruhan pengelolaan laut, melainkan untuk batas waktu tertentu diserahkan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota. Walaupun sudah beberpa tahun kebijakan otonomi di sektor kelautan itu dijalankan, namun ternyata m…