Mengkonsumsi produk halal, khususnya makanan halal adalah syarat yang ditetapkan dalam syariat islam seperti ditegaskan dalam Al-Quran. Atas dasar ini, umat islam sejalan dengan ajaran islam, menghendaki agar produk-produk yang akan dikonsumsi dan digunakan dijamin kehalalan dan kesuciannya.
Buku ini memuat tentang sistem dan prosedur penetapan fatwa produk halal majelis ulama indonesia yang berkaitan dengan sistem produk halal majelis ulama indonesia yang berkaitan dengan sistem sertifikasi dan labelisasi halal di indonesia.
pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (Q.S. Al-Baqarah : 173).
Masyarakat memerlukan perlindungan dari pemerintah bagi semua barang yang dimakan dan diminum terutama hasil produk makanan dan minuman yang selama ini dilakukan, halal menurut ajaran islam.