Menyalin buku ilmu pengetahuan hukum dari bahasa belanda ke dalam bahasa indonesia adalah pekerjaan yang tidak mudah, terutama oleh karena bagi bermacam-macam hal, istilah hukum dalam bahasa indonesia masih belum ada, atau belum tetap pemakaiannya
Sebagai orang yang bukan ahli hukum saya dari semula merasa berat dan tidak mampu untuk menyusun buku ini, akan tetapi melihat masih adanya kekurangan buku-buku dalam bahasa indonesia dan terdorong oleh hasrat yang besar untuk turut serta memberikan sumbangan sekedarnya dalam usaha memperlengkapkan perpustakaan nasional pada umumnya dan perpustakaan kepolisian pada khususnya
Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mengembalikan hukum sebagai norma tertinggi baik bagi warga negara maupun pemerintah.
Buku ini memberikan penjelasan mengenai arti dan cakupan politik hukum, pengaruh politik terhadap hukum, pilih konsepsi dan indikator tentang Politik dan Hukum, konfigurasi politik dan produk hukum pada periode demokrasi liberal, hingga aktualisasi temua pasca reformasi.
Buku ini memberikan penjelasan mengenai Undang-undang No. 15 tahun 1961 tentang ketentuan pokok kejaksaan RI hingga PP RI No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana.
Buku ini memberikan penjelasan mengenai UUD Negara RI tahun 1945 hingga kemudian dibahas UU RI tentang Mahkamah Konstitusi.