Di era 80-an, pembangunan berkelanjutan menjadi paradigma bagi negara-negara berkembang, dalam mencanangkan pembangunan negara yang menitik tekankan pada pembangunan sumber daya manusia sebagai subyek pembangunan.
Pergeseran sosial, ekonomi, politik serta budaya di masyarakat menggelitik para pakar hukum untuk mengkonstruksi hukum agar tetap pada jalur keadilan, hukum dapat dijadikan acuandalam mengatur stabilitas interaksi sosial di masyarakat serta sebagai alat kontrol terhadap negara dalam melayani rakyat.