Buku ini memberikan informasi tentang pandangan kelompok masyarakat sipil Indonesia tentang prinsip, prasyarat dan langkah mereformasi kebijakan penguasaan dan kawasan hutan Indonesia.
Pluralisme hukum telah menjadi perdebatan yang melegenda dalam kajian hukum dan masyarakat di indonesia. studi-studi di masa kolonial dan indonesia kontemporer menegaskan bahwa ranah ini tidak pernah kehabisan daya tarik untuk dipelajari.