Standar ini menetapkan struktur dan persyaratan untuk mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha (SMKU) yang mengembangkan kelangsungan usaha yang sesuai dengan jumlah dan jenis pengaruh yang dapat atau tidak dapat diterima setelah terjadinya gangguan (disruption). Hasil dari pengelolaan SMKU ditentukan oleh perangkat hukum, kebijakan, persyaratan organisasi dan i…