Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang harus diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Karya cipta yang dimaksud dihasilkan dari kemampuan intelektual, olah fikir, atau kreativitas baik di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi yang memiliki manfaat ekonomi. Hak ini penting untuk memberikan penghargaan atas kreativitas serta merangsang …