Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perpajakan, para bendaharawan daerah dan pemegang kas daerah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut dan penyetor berbagai jenis pajak negara, meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.