Dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat diperlukan aturan hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang kemudian berkembang sebagai hukum kesehatan.
Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopong keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.