Dengan dikeluarkannya keputusan direktur jenderal pembinaan kelembagaan agama islam no. e/52/1995 tentang topik inti kurikulum nasional program s1 iain pada tanggal 30 mei 1995 di jakarta dan diberlakukan bagi mahasiswa baru mulai tahun akademik 1995/1996, maka praktis seluruh iain dalam melaksanakan perkuliahannya harus berpedoman pada sk dirjen tersebut.