Tuntutan reformasi menghendaki perubahan krusial dalam batang tubuh uud 1945. kalau sebelum diamandemen mpr adalah lembaga tertinggi negara, maka setelah diamandeman mpr hanyalah sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya tak jauh beda dengan lembaga dpr dan presiden hanya tugas dan wewenangnya saja yang berbeda.