Dalam sistem hukum islam, fatwa mempunyai peranan yang cukup dominan dalam memberikan pertimbangan hukum keagamaan kepada masyarakat
Islam diyakini oleh pemeluknya, suatu keyakinan yang bersumber dari landasan agama- sebagai agama yang komplit dan sempurna.
Sebagai muslim tentu kita menyadai bahwa setiap gerak dan langkah keseharian kita tidak terepas dari "hukum islam".
Hukum pada dasarnya merupakan seperangkat peraturan atau norma yang mengatur perilaku manusia. Filosofis tentang manusia merupakan landasan pijak yang menentukan prinsip dan keputusan hukum yang ditetapkan.
Hukum islam dengan kedua sumber pokoknya al-qur'an dan as-sunnah tidaklah hadir dlam masyarakat yang hampa kultural, disamping sebagai konsep ilahi yang mengajarkan tentang kebenaran, juga sekaligus menjadi pedoman hidup dan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.