Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum pidana itu sendiri. Dalam arti kata, hukum acara pidana mempunyai kaitan yang sangat erat dengan hukum pidana karena tanpa adanya hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan ada. hukum acara pidana berfungsi untuk melaksanakan hukum pidana, yakni memberikan peraturan cara bagaimana negara dengan menggunakan alat-alatnya dalam rangka mewujudkan wewe…
Buku ini mencoba mengulas secara ringkas bagaimana beracara di pengadilan dalam perkara pidana. Hal-hal pokok yang merupakan materi secara teoretis berupa pengertian hukum acara pidana, sejarah dan istilah serta fungsi dari hukum acara pidana itu sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang disingkat dengan KUHAP. Buku ini …
Buku ini memuy=at secara komprehensif dan terperinci hal-hal berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karis sebagai hakim.
Edisi 2 mengalami penambahan pembahasan untuk menambah khasanah pengetahuan pembaca. Buku ini mengulas teori-teori yang membahas tentang apa itu beracara perdata, dsb.
Peradilan agama merupakan peradilan negara yang sah. Di samping sebagai peradilan khuusus, peradilan agama adalah peradilan islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material islam dalam batas-batas kekuasaannya.
Hukum acara mahkamah konstitusi meliputi materi-materi terkait dengan kewenangan mahkamah konstitusi, kedudukan hukum pemohon, dan proses persidangan mulai dari pengajuan permohonan, pembuktian hingga pengambilan keputusan.
Kuhap diundangkan dengan konsep kondifikasi, artinya semuanya sudah lengkap. namun, hal itu berbeda dengan kenyataan yang ada. banyak undang-undang yang berhubungan bahkan tumpah tindih dengan kuhap.
dalam buku ini pokoknya disajikan dalam dua macam bahan. pertama, yang bersifat teori, membahas teori-teori hukum dan ketetuan undang-undang hukum acara perdata yang berlaku. kedua, yang bersifat praktis, membahas cara menangani perkara perdat, baikdi luar maupun di dalam sidang pengadilan.