Buku ini membahas tuntan apa saja modus yang biasanya digunakan untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Buku ini dapat digunakan sebagai pedoman atau acauan bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana kita berada dalam hukum negara.
Diversi sebagai cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia adalah suatu kenyataan yuridis-normativ.
Buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana indonesia, perkembangan hukum pidana terdapat dalam perundangan pidana administrasi, khusus dan lain-lain.
Seponering sebenarnya bukan sitilah baru dalam bahasa penegakan hukum.
Pada prinsipnya hukum dirumuskan semata-mata guna mengatur kehidupan publik serta memberi rasa keadilan.