Text
Kedudukan hukum pidana adat dalam penegakan hukum
Buku ini mengkaji kedudukan hukum pidana adat dalam penegakan hukum dan relevansinya dengan pembaruan hukum pidana nasional. Eksistensi hukum pidana adat kembali diakui melalui Pasal 2 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Nasional tahun 2019 Penjelasan Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP menerangkan untuk memberikan dasar hukum mengenai berlaku hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari peraturan daerah masing-masing tempat berlakunya hukum adat Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana adat. Keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam undang-undang ini" Pasal 2 RUU KUHP mengamanatkan agar setiap hukum yang hidup dalam masyarakat adat berupa delik adat atau tindak pidana adat untuk ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari peraturan daerah. Tindak pidana adat tersebut berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam RUU KUHP.
Salah satu masyarakat adat yang masih memegang teguh nilai-nilai luhur hukum adat adalah masyarakat adal Minangkabau. Masyarakat adat Minangkabau memiliki hukum adat yang disesuaikan dengan sistem matrilineal dan agama yang dianut Hukum yang diterapkan dalam masyarakat timbul karena adanya masyarakat Minangkabau dari luhak sampai rantau adalah masyarakat adat dan agama, bersusila dan berperikemanusiaan yang diungkapkan dengan petinh adat, "oadat basandi syarak, syarak basandi kitabullah"
Hukum pidana adat Minangkabau mengenal Undang nan Duo Puluah terbagi atas (11 Undong man Salapan, dan (2) Undang nan Duc Baleh. Berdasarkan ketentuan RUU KUHP, ketentuan pidana adat yang terdapat dalam Undang nan Duo Puluah dapat dipertegas dan dikompilasi ka dalam Peraturan daerah Dengan dipertegas dan dikompilasi ke dalam peraturan daerah maka ketentuan hukum pidana adat Minangkabau akan memiliki legalitas. Kompilasi pidana adat Minangkabau dilakukan dengan menganalisis aturan pidana adat Minangkabau yang belum diatur dalam RUU KUHP Sehingga, setelah RUU KUHP disahkan oleh pemerintah, ketentuan pidana adat Minangkabau dapat dirumuskan dan diberlakukan melalui peraturan daerah
Pemberlakuan hukum pidana adat dalam pengaturannya di masyarakat dapat kita lihat dari peraturan yang terendah seperti peraturan nagari (Permag) yang terdapat dalam masyarakat adat di Minangkabau sesuai dengan adat Salingka Nagari
Dalam penegakan hukum maka telah terdapat kekuatan bagi penegak hukum menggunakan hukum yang hidup dalam masyarakat terutama hukum pidana adat untuk menyelesaikan masalah yang timbul Pada masyarakat Minangkabau terdapat dua jalur penyelesaian perkara, yaitu melalui peradilan dan di luar peradilan. Di luar peradilah dilakukan dengan mediasi penal yang menggunakan pendekatan restorative justice dengan asas musyawarah dan mufakat
Tidak tersedia versi lain