Text
Ensiklopedia Sains Islami 8 : yurisprudensi
Nikah artinya adalah terkumpul. dan menyatu. menurut istilah lain juga dapat berarti ijab qabul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diciptakan oleh kata-kata yang ditunjukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh islam.
Tidak tersedia versi lain