Text
Undang-Undang Keperawatan UU No. 38 Tahun 2014
Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara praktik keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluhan dan konselor bagi klien, pengolah pelayanan keperawatan, dan peneliti keperawatan.
Tidak tersedia versi lain