Text
Perlakuan Perpajakan Terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha tetap (permanent estabilshment) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau oleh badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia.
Tidak tersedia versi lain