Text
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Perpajakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang pada orang per orang atau badan dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. pembayaran pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, tetapi pajak yang disetorkan oleh warga negara ke kas negara digunakan untuk keperluan negara dan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tidak tersedia versi lain