Text
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi
barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara
bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dan Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional tenis menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh,
di bidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau
modifikasi dan transaksi sebelumnya yang pengenaan Pajak
Pambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat
tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempumaan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pembaruan
(reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan pada tahun
1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan
diterbitkanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Perubahan Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai
ini bertujuan sebagai berikut.
1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah
menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu
ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai di
lakukan dengan mengubah atau menyempurnakan
ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka me
laksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Mengurangi biaya kepatuhan.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai di
harapkan püla dapat mengurangi biaya, balk biaya
administrasi bagi Wajib Pajak dalam rangka melak
sanakan hak dan kewajibannya maupun biaya penga
wasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka
mengawasi kepatuhan Wajib Pajak.
4. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat mening
katkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat
kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat me
ningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengar
naiknya rasio pajak (tax ratio).
5. Tidak mengganggu penerimaan Pajak Pertambahan
Nilai.
Di samping tujuan di atas, fungsi pajak sebagai sumber
penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan.
6. Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi
terima kasih. Semoga bermanfaat.
Tidak tersedia versi lain