Text
Mengukur kinerja perpustakaan menggunakan SNI ISO 11620 : 2023, information and documentation
SNI ISO 11620:2023 adalah dokumen yang ISO 11620:2023 (Badan diadopsi dari S Standardisasi Nasional, 2024). Standar ini disusun oleh ISO (the International Organization for Standardization) yang memuat cara-cara mengukur indikator kinerja perpustakaan dimana cara-cara tersebut sudah terstandar secara internasional. ISO sendiri adalah organisasi internasional di bidang standardisasi dan nerupakan pengembang standar tertbesar di dunia, berkedudukan di Genewa, Switzerland. ISO memiliki cabang di banyak negara dan di satu negara hanya ada satu cabang atau perwakilan.
ISO inilah yang mengeluarkan standar mengenai indikator kinerja perpustakaan. ISO pertama kali mengeluarkan indikator kinerja perpustakaan pada tahun 1998 yaitu dengan ISO 11620:1998 dengan jumlah indikator scbanyak 29 indikator. Namun dengan perkembangan di dunia perpustakaan, khususnya perkembangan yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi informasi, maka ISO 11620:1998 segera direvisi menjadi ISO 11620:2008. ISO ini kemudian direvisi kembali menjadi ISO 11620: 2014 dan terakhir direvisi kembali menjadi ISO 11620:2023. Standar ini sudah diadopsi oleh Indonesia menjadi Standar Nasional Indonesia yaitu (SN). ISO 11620 yang diadopsi oleh Indonesia pertarna kalinya adalah ISO 11620 versi 2014 dengan metode adopsi identik dengan terjemahan menjadi SNI ISO 11620: 2014 (dua bahasa). Artinya semua isi ISO 11620 dijadikan SNI dan diterjemahkan ke dalam bahasa dalam penyajiannya tetap Indonesia, namun mempertahankan bahasa aslinya yaitu bahasa Inggris. Kini sudah terbit SNI ISO 11620: 2023 yang merupakan adopsi identik dengan terjemahan dari ISO 11620: 2023 (dua bahasa).
SNI ISO 11620: 2023 disusun oleh komite teknis 01-01 bidang perpustakaan dan kepustakaan yang berada di Direktorat Standardisasi dan Akreditasi, Perpustakaan Nasional RI. Sebelum ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional draft SNI ISO ini dibahas oleh rapat teknis dan kemudian disepakati oleh rapat konsensus yang melibatkan pemangku kepentingan yang terdiri dari perwakilan penerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar.
Tidak tersedia versi lain