Text
Hukum pidana korupsi dan pencucian uang
Buku ajar ini ditulis sebagai tindak lanjut kerja sama antara Fakultas Hukum UM Sumbar dan Fakultas Hukum UM Sukabumi, oleh dua orang penulis Dr. Sukmareni, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat berkolaborasi dengan Ujuh Juhana, S.H., M.H., Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi, yang sama-sama mengajar mata kuliah yang berhubungan dengan Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Pencucian Uang.
Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Pencucian Uang merupakan hukum pidana khusus yang mengatur tindak pidana yang sama-sama merugikan keuangan dan perekonomian negara, mengatur hukum pidana materiil sekaligus hukum pidana formilnya yang bersifat khusus pula. Kemudian tindak pidana korupsi yang diatur dalam Hukum Pidana Korupsi merupakan tindak pidana asal sebagai penyumbang terbanyak dari tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Hukum Pidana Pencucian Uang, di samping tindak pidana asal lainnya seperti tindak pidana narkotika, tindak pidana imigrasi, dan lainnya. Begitu juga penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dilakukan oleh lembaga yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi, yaitu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 6 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).
Buku ajar ini mencoba menjabarkan materi dan konsep-konsep umum yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, mulai dari istilah dan pengertian dari korupsi dan tindak pidana korupsi, sejarahnya, nilai dan prinsip anti-korupsi, faktor penyebab, akibat dan dampak dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, selanjutnya instrumen hukum (pengaturan) tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, bentuk atau penggolongan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, rumusan dan unsur pasalnya, subjek hukum, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Materi akan ditutup dengan hukum acara dan kelembagaan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (prinsip-prinsip khusus dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang).
Buku ini ditujukan untuk membantu mahasiswa kedua perguruan tinggi yang berkolaborasi khususnya dan mahasiswa Fakultas Hukum umumnya, dalam memperoleh dan mendapatkan materi atau bahan acuan selama mempelajari tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara materiil dan formil, dengan segala konsep, pengaturan, dan sanksi yang diatur dalam hukum pidana positif yang berlaku. Bahkan jika perlu nantinya dapat dijadikan bahan rujukan dalam melakukan kajian, dan analisis terhadap masalah yang jadi pokok pembahasan korupsi dan pencucian uang, baik selama perkuliahan maupun dalam menjalani profesi hukum yang akan mereka geluti ke depannya.
Buku ini dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), yang materinya dijabarkan dalam masing-masing bab, kemudian setelah penyajian materi diikuti dengan soal untuk latihan, rangkuman, menyebutkan juga sumber rujukan sebagai bahan bacaan (pengayaan), serta soal untuk evaluasi. Kelemahan dari buku ajar ini karena menggabungkan dua jenis pengaturan tentang tindak pidana, walaupun saling berkaitan di sini akan membahas cukup banyak regulasi yang tertuang dalam berbagai undang-undang sehingga memerlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam membaca dan mempelajarinya dengan baik. Masukan dan saran dari semua pihak akan dipertimbangkan demi kesempurnaan ke depannya dari buku ini.
Tidak tersedia versi lain