Text
Kebijakan dan manajemen penerimaan negara bukan pajak
Dengertian dan elemen yang terkandung dalam aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak ditampilkan aspek peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan PNBP. Tampilan ini secara khusus dilihat apakah dalam peraturan dan perundang-undangan terkait telah tercakup aspek sanksi dan pengawasan (enforcement). Kedua aspek ini merupakan aspek penting dalam proses efektivitas implementasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemungutan yang dilakukan negara sebagai penerimaan negara di samping sebagai sumber penerimaan dalam negeri juga mempunyai peranan sebagai fungsi alokasi, fungsi distribusi dan stabilisasi. Penerimaan negara dapat dibedakan atas penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Kedua jenis penerimaan negara secara umum berfungsi untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi dan keseluruhan sumber daya yang ada di masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat terutama fasilitas umum dapat terpenuhi, seperti jalan, fasilitas kesehatan dan pendidikan. Fungsi distribusi ditujukan untuk mewujudkan pemerataan atau pembagian pendapatan secara merata dan adil, sedangkan fungsi stabilisasi ditujukan untuk memelihara tingkat kesempatan kerja yang tinggi, kestabilan tingkat harga, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dengan mempertimbangkan segala pengaruhnya terhadap perdagangan dan neraca pembayaran sehingga tetap terjaga kondisi perekonomian yang stabil.
Tidak tersedia versi lain