Text
Data dan informasi manfaat dana desa di provinsi Jawa Timur
Pemanfaatan dana desa yang efektif dan efisien harus sesuai dengan status desa. Untuk desa yang sangat tertinggal dan tertinggal diprioritaskan pada kebutuhan dasar yang sebagian besar dalam bentuk infrastruktur. Kebutuhan itu terdiri dari jalan desa atau jalan lingkungan, drainase, saluran irigasi, Jalan Usaha Tani (JUT), Tembok Penahan Tanah (TPT), dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Desa dengan status berkembang dan mandiri pada umumnya telah memiliki sarana dan prasarana berupa infrastruktur yang sudah memadai, penggunaan dana desa pada daerah tersebut lebih ditujukan pada pemberdayaan masyarakat berbasis potensi sumber daya yang tersedia. Produk Unggulan Desa (Prokades) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan skala prioritas untuk meningkatkan ekonomi desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dana desa sangat bermanfaat bagi desa mulai dari status sangat tertinggal sampai mandiri sehingga peningkatan dana desa untuk percepatan pembangunan sarana prasarana dasar, terutama pada desa sangat tertinggal dan tertinggal, sangat dibutuhkan.
Tidak tersedia versi lain