Text
Persepsi dan sikap warga negara terhadap pancasila
Pancasila memiliki salah satu peran sebagai sumber dari segala sumber hukum, sehingga segala tatanan hukum di negara Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Namun faktanya, banyak Undang-undang bahkan Perda-Perda atau PerGub, Per Bup dan Per Wali dibatalkan baik oleh Mahkamah Konsttusi, Mahkamah Agung atau Kemendagri RI (pada saat masih memilki kewenangan). Hal itu dikarenakan Undang-undang atau Perda-perda itu tidak sesuai dengan semangat dan nilai-nilai Pancasila.
Tidak tersedia versi lain