Text
Sengketa wilayah perbatasan Thailand-Kamboja
Buku berjudul Sengketa Wilayah Perbatasan Thailand-Kamboja yang berada di tangan pembaca ini menyajikan ulasan tentang sengketa perbatasan antarnegara yang tidak saja tentang garis perbatasan yang dipersengketakan melainkan terkait pula dengan keberadaan sebuah candi bernama Preah Vihear. Candi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Internatisional berada di wilayah kedaulatan Kamboja (1962), kemudian diputuskan oleh UNESCO tahun 2008 sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Site) ini, semakin "menampar" wajah Thailand. Meningkatnya ketegangan antarmereka semakin memanaskan isu perbatasan yang semula berada di lingkup 4,6 km persegi menjadi merambah ke arah barat wilayah perbatasan. Upaya mediasi dilakukan oleh ASEAN, khususnya peran Indonesia sebagai Ketua periode 2011, menjadi penting guna "memblokir" agar sengketa ini tidak keluar dari ranah ASEAN. Meskipun pihak Kamboja melimpahkan masalah sengketa ini di tingkat DK-PBB lalu ke Mahkamah Internasional, pada akhirnya institusi Internasional ini "mengembalikan" masalah ini ke kerangka ASEAN. Sementara, Thailand yang semula hanya menginginkan penyelesaian sengketa secara bilateral, akhirnya juga menerima kehadiran ASEAN yang diketuai Indonesia sebagai observer di wilayah demiliterisasi perbatasan. Masalah pencarian solusi sengketa ini bisa menjadi satu pembelajaran bagi Indonesia yang pada kenyataannya masih memiliki maslah perbatasan dengan beberapa negara tetangga. Model penyelesaian menjadi ilham bagi pengayaan wacana pencarian solusi tepat bagi Indonesia.
Tidak tersedia versi lain