Text
Hukum kepailitan
Buku Hukum Kepailitan yang berada di tangan pembaca saat ini, adalah awalnya di terbitkan pertama kali oleh Penerbit Rajawali-Jakarta Tahun 1989 ketika itu hukum kepailitan masih diatur dalam Failissement Verordening Stb 1905 No.217 jo Stb 1906 No. 348. Kemudian ketika terjadi krisis ekonomi di Indonesia tahun 1998, maka salah satu tuntutan yang mendesak adalah perlunya pembaharuan hukum kepailitan dan akhirnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu No.1 Tahun 1998) tentang pembaharuan hukum kepailitan. Akhirnya PERPU No.1 Tahun 1998 tersebut disahkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada Tahun 2004 kembali dilakukan penyempurnaan terhadap UU No. 4 Tahun 1998 tersebut dengan UU No.37 Tahun 2004 yang berlaku hingga saat ini. Oleh sebab itu buku Hukum Kepailitan yang berada di tangan Anda ini telah mengalami beberapa perbaikan agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Buku ini disusun dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh mahasiswa dan para praktisi yang ingin mempelajari hukum kepailitan dan menggunakan rujukan dalam praktik-praktik kepailitan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain