Text
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, maka Pemerintah perlu hadir untuk memberikan sosialisasi dan perlindungan terkait permasalahan ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten/Kota di Indonesia. Masalah peluang kerja dan angka pengangguran masih menjadi masalah yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. Sebab, masih minimnya peluang kerja dan masih tingginya angka pengangguran serta penanganannya, serta belum efektif dan memuaskan bagi kebutuhan masyarakat yang mana menciptakan lapangan pekerjaan yang setara dengan pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang tersedia di Kabupaten/Kota di Indonesia.
Oleh karena itu, sebelum perusahaan merekrut tenaga kerja di Indonesia baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, seharusnya pihak perusahaan wajib mengetahui dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan “Ketenagakerjaan” (UU 13/2003). Sehingga diharapkan terjalin sinergitas dan Sinkronisasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota dan pihak perusahaan secara khusus dalam menangani data-data dan dokumen Ketenagakerjaan.
Tidak tersedia versi lain