Text
Hak kekayaan intelektual dan investasi : kajian HKI dalam dunia investasi termasuk pada UMKM
Hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi baik yang dimiliki individu maupun pada tingkat organisasi. Dalam dunia bisnis, hak kekayaan intelektual juga berpengaruh pada nilai investasi. Dalam buku ini dibahas beberapa hal mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual untuk dunia investasi termasuk pada tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembahasan tersebut meliputi meliputi peran merek dan paten dalam investasi, peran HKI untuk pengajuan pinjaman atau utang di lembaga perbankan, dan serta strategi pengembangan investasi pada UMKM.
Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Tujuan dari hukum HaKI adalah untuk mendorong pembuatan berbagai macam barang-barang intelektual. Untuk memperoleh tujuan itu, peraturan perundang-undangan akan memberikan perlindungan HaKI kepada orang atau badan hukum untuk menggunakan, menggandakan, dan/atau mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dibuatnya, umumnya dalam jangka waktu terbatas.
Banyaknya pengetahuan masyarakat dalam bidang teknologi serta pengetahuan tradisional Indonesia yang telah dipatenkan oleh orang asing telah membuka mata Bangsa Indonesia untuk berupaya melindunginya. Maka dari itu, pentingnya HKI (Hak Kekayaan Intelektual) serta persyaratan dan mekanisme penggunaannya perlu diketahui. Buku ini membahas tentang berbagai aspek hukum terkait hak kekayaan intelektual dan investasi, meliputi: paten dan merek dalam berbagai bidang investasi, seperti lembaga perbankan dan UMKM.
Tidak tersedia versi lain