Text
Hak kekayaan intelektual : teori dan prinsip-prinsip umum
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang harus diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Karya cipta yang dimaksud dihasilkan dari kemampuan intelektual, olah fikir, atau kreativitas baik di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi yang memiliki manfaat ekonomi. Hak ini penting untuk memberikan penghargaan atas kreativitas serta merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan karya-karyanya di tengah terbukanya ekonomi global.
Globalisasi yang meningkatkan kadar hubungan antar negara, bahkan menyatunya perdagangan internasional, menjadikan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual sangat penting dilakukan oleh sebuah negara. Dengan demikian, kreativitas seseorang dapat terus berkembang secara optimal dan memiliki daya saing yang tinggi di dunia internasional.
Buku ini merupakan salah satu referensi yang dibutuhkan oleh pihak untuk memahami prinsip umum perlindungan karya cipta tersebut. Selain itu, buku ini juga menghadirkan beberapa kasus yang timbul dalam rezim hak kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, indikasi geografis, indikasi asal, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang serta perlindungan varietas tanaman. Materi yang disajikan berupa pengaturan hukum yang terbaru berdasarkan perubahan terhadap undang-undangan yang terbaru.
Tidak tersedia versi lain