Text
Pengantar hukum acara pidana Indonesia
Buku ini mencoba mengulas secara ringkas bagaimana beracara di
pengadilan dalam perkara pidana. Hal-hal pokok yang merupakan materi
secara teoretis berupa pengertian hukum acara pidana, sejarah dan istilah
serta fungsi dari hukum acara pidana itu sendiri, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana yang disingkat dengan KUHAP.
Buku ini berusaha menyajikan materi yang menghantar pembaca untuk
menjawab tahapan beracara dalam perkara pidana sesuai dengan
bekerjanya suatu sistem yang kita kenal dengan sistem peradilan pidana.
Mulai dari adanya laporan dan pengaduan serta tertangkap tangan
kemudian diketahui oleh polisi itu sendiri yang merupakan sumber
tindakan dapat dimulainya penyelidikan dan penyidikan. Kemudian
dilanjutkan dengan penuntutan setelah pembuktian pada persidangan di
pengadilan, sampai dijatuhinya tuntutan oleh hakim di pengadilan tingkat
pertama (Pengadilan Negeri), bagi pihak-pihak berperkara yang tidak
merasa puas akan putusan hakim tersebut dalam mengajukan upaya
hukum berupa upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Putusan
hakim dapat berkekuatan hukum tetap bila sampai pada tingkat akhir di
Mahkamah Agung dan dapat pada semua tingkat pemeriksaan, apabila
tidak dilakukannya upaya hukum dan kedua pihak menerimanya.
Seluruh tahapan pemeriksaan perkara di atas merupakan bagian dari
bentuk bekerjanya sistem dalam menyelenggarakan peradilan sebagai
bagian dari proses penegakan hukum pidana. Buku ini sangat bermanfaat
bagi pembaca khususnya bagi mahasiswa yang baru mempelajari hukum
acara pidana. Di samping itu, juga bermanfaat bagi para praktisi hukum
dan penegak hukum dalam mencari dan menegakkan keadilan di negeri ini.
Tidak tersedia versi lain