Text
Pengantar ilmu hukum
Negara Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya telah mengatur berbagai macam aspek yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas apabila aturan-aturan tersebut telah dilanggar. Sebagai warga negara, sudah sepantasnya kita harus mengetahui tentang hak dan juga kewajiban yang sudah ditentukan oleh negara dalam aturan-aturan hukum yang berlaku. Lebih-lebih sejak dilahirkan, kita sudah “bertemu” dengan prosedur-prosedur yang telah ditentukan. Oleh karena itu, mempelajari hukum rasanya sangat penting bagi setiap warga negara sebab dengan memahami hukum, akan membuat kita menjadi lebih sadar untuk taat terhadap peraturan yang ada.
Memahami ilmu hukum sendiri pada dasarnya tidak rumit. Hanya saja, ada konsep-konsep dasar yang harus dipahami terlebih dahulu. Adalah Pengantar Ilmu Hukum yang merupakan sebuah mata kuliah dasar, yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum pada para mahasiswa. Biasanya, mata kuliah ini akan diberikan pada mahasiswa saat tahun pertama perkuliahan di Fakultas Hukum.
Buku “Pengantar Ilmu Hukum” yang hadir di hadapan pembaca ini, akan mengajak para pembaca untuk menyelami sendi ilmu hukum serta secara eksplisit mengenai berbagai macam dasar perihal ilmu hukum, di antaranya adalah ruang lingkup ilmu hukum, manusia dan masyarakat, tujuan dan fungsi hukum, asas hukum, konsep hukum, juga mencakup sumber-sumber hukum.
Tidak tersedia versi lain