Text
Pendidikan inklusif : konsep dan implementasi edisi 2
Persoalan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) masih jadi perhatian, karena sekolah-sekolah reguler milik pemerintah sejauh ini mayoritas belum menyediakan fasilitas untuk anak didik berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif merupakan pendekatan untuk mengubah sistem pendidikan agar dapat mengakomodasi peserta didik yang sangat beragam. Tujuannya agar memungkinkan baik guru maupun siswa merasa nyaman dengan adanya perbedaan dan memandangnya sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar dan bukan menganggapnya sebagai masalah (UNESCO, 1994). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat istimewa adalah upaya nyata dari Pemerintah dalam bentuk regulasi untuk menjadi acuan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Beberapa permasalahan pada saat ini antara lain: (1) masalah pemahaman konsep tentang pendidikan inklusif dan implementasi pendidikan inklusif yang masih beragam di kalangan pengambilan kebijakan maupun peneyelanggara pendidikan inklusif pada tingkat satuan pendidikan. Akibatnya, pendidikan inklusif dan implementasinya di sekolah belum mampu memainkan peran secara efektif untuk mengembangkan sekolah yang bebas dari diskriminatif kebutuhan hak anak. (2) Persoalan kurangnya pemahaman kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif dan implementasi di sekolah tidak terlepas dari program sekolah yang mengutamakan pemenuhan hak anak, (3) sarana dan prasarana yang belum memenuhi kebutuhan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Tidak tersedia versi lain