Text
Saham salah, sero benar
Saham (share) adalah judi, bukan suatu investasi. Apa yang dimaksud kebanyakan orang ketika ingin berinvestasi di perusahaan adalah sero (holdings). Saham dijual per slot ‘lembaran’ maka judi alias haram karena menjual nilai perusahaan kepada investor haruslah dalam persenan. Sero dijual dalam bentuk persenan maka halal. Naik turun saham pun tidak jelas; sero dari laba bersih tahunan. Sero dan saham hampir sama, bedanya hanya yang judi dan non-judi. Saham ibarat lotre, sero ibarat undian berhadiah. Nilai perusahaan pun hanya bisa dijual maksimal 49%. Pemilik wajib menguasai 51% atau perusahaan telah dijual, meskipun berkata tidak. Pemerintah adalah pihak ketiga.
Sero atau nilai perusahaan yang bisa diperjualbelikan haruslah memiliki bentuk yang nyata, berupa suatu investasi. Bukan kertas atau yang tidak berharga. Bentuk sero adalah (1) giok, (2) mirah delima, (3) safir, (4) emas, (5) perak, (6) zamrud, (7) mutiara budidaya, (8) plakat tembaga, (9) barang antik. Sero dibagi atas sero mayor dan minor. (10) Perak bisa mayor/minor. Sero minor diperbaiki setiap bulan yang nilainya kembali ke semula setiap akhir tahun, sedangkan sero mayor setiap tahun, tetap berlanjut. Investasi sero berarti investasi batu/logam mulia, bukan barang tidak berharga.
Ada pembahasan tambahan mengenai perbedaan intan dan berlian, emas putih (emas panau) juga, dan sebagainya. Pada pembahasan terakhir dijelaskan sekadarnya mengenai kewajiban lima petinggi perusahaan: (1) presiden direktur, (2) direktur utama, (3) kepala bagian, (4) bendahara, dan (5) sekretaris. Dijelaskan juga ketua dewan direksi (komisaris), yang pastinya bukan seorang manajer atau dirut atau yang lain.
Tidak tersedia versi lain