Text
SNI 99001:2016 : sistem manajemen halal
Standar Nasional Indonesia Sistem manajemen halal ini disusun sebagai acuan dan prinsip dalam menerapkan sistem manajemen halal untuk memberikan jaminan bahwa produk/jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi dapat terjamin kehalalannya. Persyaratan sistem manajemen halal yang ditentukan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk dan jasa.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik berkembang sangat pesat. Hal itu berpengaruh secara nyata pada pergeseran pengolahan dan pemanfaatan bahan baku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lainnya dari yang semula bersifat sederhana dan alamiah menjadi pengolahan dan pemanfaatan bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan. Pengolahan produk dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram baik disengaja maupun tidak disengaja, dalam realitasnya banyak produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya.
Asas-asas yang digunakan dalam penerapan sistem manajemen halal ini meliputi:
a. pelindungan konsumen penerapan sistem manajemen halal bertujuan melindungi masyarakat muslim.
b. keadilan
dalam penerapan sistem manajemen halal harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
c. kepastian
penerapan sistem manajemen halal bertujuan memberikan kepastian mengenai kehalalan suatu produk.
d. akuntabilitas dan transparansi
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penerapan sistem manajemen halal harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. efektivitas dan efisiensi
penerapan sistem manajemen halal dilakukan dengan berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna serta meminimalisasi penggunaan sumber daya yang dilakukan dengan cara cepat, sederhana, dan biaya ringan atau terjangkau. f. Profesionalitas
penerapan sistem manajemen halal dilakukan dengan mengutamakan keahlian yang berdasarkan kompetensi dan kode etik.
g. Kesinambungan
Penerapan SNI Sistem manajemen halal dilakukan secara berkesinambungan untuk menjamin kehalalan produk (barang / jasa) yang dihasilkan.
Ruang lingkup standar ini berlaku bagi organisasi yang menetapkan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk halal. Standar ini berlaku umum untuk semua kategori organisasi antara lain, industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transporter, perhotelan, retailer), dan barang gunaan.
Produk halal dalam standar ini meliputi bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses fisika, proses kimia, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Termasuk di dalamnya adalah rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian produk dan pelayanan yang berlangsung secara berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain