Text
SNI 8848:2019 : manajemen risiko – panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di sektor publik
Keberadaan organisasi sektor publik tidak terlepas dari upaya suatu negara untuk terus meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui berbagai pelayanan publik yang diberikan. Dalam memberikan pelayanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, organisasi sektor publik menghadapi berbagai ketidakpastian, baik yang berasal dari faktor eksternal maupun internal, yang kemudian melahirkan risiko dalam pencapaian sasaran organisasi.
Di Indonesia, definisi organisasi sektor publik dikenal dengan nama badan publik. Sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, organisasi sektor publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan sektor lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Seiring dengan berkembangnya jumlah dan jenis risiko yang dihadapi oleh organisasi sektor publik, dibutuhkan penerapan manajemen risiko yang efektif dan terstandardisasi, serta sejalan dengan rujukan aturan dan peraturan yang relevan.
Standar ini disusun untuk melengkapi SNI ISO 31000:2018, Manajemen risiko - Pedoman, yang digunakan sebagai panduan bagi organisasi sektor publik dalam mengimplementasikan SNI ISO 31000:2018 yang terencana dan terstruktur, serta mampu melakukan penyesuaian dinamis pada saat terjadi perubahan dalam lingkungan internal dan eksternal organisasi sektor publik tersebut.
Standar ini diperlukan karena organisasi sektor publik memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan panduan pragmatis dalam menginternalisasi prinsip manajemen risiko, dalam membangun kerangka kerja manajemen risiko, dan dalam melaksanakan tahapan proses manajemen risiko. Standar ini dapat digunakan oleh orang dan/atau fungsi dalam organisasi sektor publik yang menciptakan dan melindungi nilai organisasinya untuk kepentingan publik melalui pengelolaan risiko.
Standar ini berisikan delapan bagian dengan penekanan pada bagian lima, enam, tujuh dan delapan yang merupakan inti dari Standar. Bagian lima mengenai peta jalan implementasi SNI ISO 31000:2018 di sektor publik, yang kemudian diikuti oleh bagian enam tentang panduan penerapan prinsip manajemen risiko, bagian tujuh tentang panduan penerapan kerangka kerja manajemen risiko, dan bagian delapan tentang panduan penerapan proses manajemen risiko di organisasi sektor publik.
Penyusunan standar ini juga dilatarbelakangi oleh amanat dari peraturan perundangan di Indonesia, yaitu:
UUD 1945 Pasal 23 yang mengatur tentang Keuangan Negara; dan
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; serta
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dibangun oleh 5 (lima) unsur yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Untuk menerapkan unsur terkait penilaian risiko, organisasi sektor publik dapat menerapkan sistem manajemen risiko sesuai dengan Standar ini.
Tidak tersedia versi lain