Text
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I / MPR / 2003 Tentang Peninjauan Kembali Materi Dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan tetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I / MPR / 2003 Tentang Peninjauan Kembali Materi Dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan tetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002, menentukan 6 (enam) kategori status hukum Ketetapan MPRS/MPR yakni;
1. Ketetapan MPRS/MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Ketetapan MPRS/MPR yang dicabut dan dinyatakan tetap berlaku;
3. Ketetapan MPR yang berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004;
4. Ketetapan MPRS/MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU yang mengatur substansi yang sama
5. Ketetapan MPR tentang Tata Tertib MPR RI yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR yang baru; dan
6. Ketetapan MPRS/MPR yang tidak berlaku tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig.
Tidak tersedia versi lain