Text
Buletin: Parlementaria: Perlindungan HAM Wajib Dijunjung Tinggi
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakn salah satu agenda penting dalam reformasi hukum yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945. Negara wajib melindungi rakyatnya dalam melakukan aktivitasnya seperti hak menyatakan pendapat di muka umum (demonstrasi) maupun hak lainnya. Berkaca dari adanya kasus dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam penggusuran rumah warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 12 Desember 2019 lalu atas pembangunan rumah deret (rudet) seluas 5000M2 yang menimbulkan korban jiwa, turut menjadi perhatian khusus komisi III DPR RI.
Tidak tersedia versi lain