UU RI NO. 6 Tahun 2014
Pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah
Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara praktik keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluhan dan konselor bagi klien, pengolah pelayanan keperawatan, dan peneliti keperawatan.
buku perundang-undangan