Buku ini mencakup:peraturan kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012,perencanaan umum pengadaan Barang/Jasa,Tata cara pemilihan penyedianan barang,penyedia pekerjaan konstuksi,penyedia jasa konsultasi berbentuk Badan Usaha,penyedia jasa konsultasi berbentuk perorangan,berbentuk Usaha melalui Seleksi Internasional,penyedia jasa lainnya,dan terakhir Tata cara swakelola.