buku ini berasal dari catatan-catatan dan kumpulan-kumpulan kuliah-kuliayah dalam mata kuliah "fiqh munakahat" yang diberikan kepada para mahasiswa di perguruan tinggi ternama, juga sebagai perbandingan dikemukakan pendapat para ahli fiqh dalam masalah yang dianggap penting dan beberapa pelaksanaan hukum perkawinan menurut agama islam di mesir, indonesia, syiria, irak, pakistan dan sebagainya.