Perlindungan kekayaan intelektual adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan atas hak yang timbul kekayaan intelektual seseorang. Artinya, “hak kekayaan intelektual dapat didefinisikan sebagai hak hukum (perlindungan) yang diberikan kepada penemu atau pencipta untuk melindungi penemuan atau ciptaannya untuk jangka waktu tertentu”. Keberadaan referensi tentang kekayaan intelektual s…