dalam buku ini pokoknya disajikan dalam dua macam bahan. pertama, yang bersifat teori, membahas teori-teori hukum dan ketetuan undang-undang hukum acara perdata yang berlaku. kedua, yang bersifat praktis, membahas cara menangani perkara perdat, baikdi luar maupun di dalam sidang pengadilan.